Ancaman Untuk Masyarakat Yang Belum Daftar Bpjs Kesehatan

 selaku Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional mulai mencari cara untuk meningkatk Ancaman untuk Masyarakat yang Belum Daftar BPJS Kesehatan
BPJS selaku Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional mulai mencari cara untuk meningkatkan anggota perserta dari masyarakat ke dalam jadwal BPJS Kesehatan. Adapun salah satu cara yang ketika ini sedang diusahakan yaitu dengan menunjukkan sanksi-sanksi berupa menolak layanan publik kepada masyarakat yang belum bergabung dengan BPJS kesehatan baik itu masyarakat peserta upah maupun peserta upah (karyawan).

BPJS Kesehatan telah menciptakan MoU dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk menindak perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke dalam asuransi BPJS. Perusahaan yang tidak taat direncanakan tidak diberikan ijin mendirikan bangunan (IMB) gres bagi perusahaan yang ingin memperluas bangunannya, bahkan izin perusahaan sanggup dicabut.

Sedangkan untuk masyarakat bukan peserta upah (peserta mandiri), BPJS kesehatan sedang memantapkan draft MoU dengan pihak kepolisian. Dengan ancaman, bagi masyarakat yang tidak mempunyai surat keterangan telah bergabung dengan BPJS kesehatan, tidak sanggup mengurus surat ijin mengemudi (SIM), atau surat-surat lain yang berafiliasi dengan kepemilikan kendaraan bermotor menyerupai STNK dan BPKB.

Informasi terbaru, bahkan BPJS kesehatan berencana menciptakan MoU dengan Kementerian Agama untuk ikut serta mensukseskan jadwal BPJS kesehatan. Dengan cara menciptakan peraturan bahwa surat kepesertaan BPJS kesehatan sebagai salah satu syarat dalam mendaftarkan pernikahan.

Peraturan gres BPJS kesehatan tersebut direncanakan mulai diterapkan pada awal tahun 2015. Dan ketika ini seluruh peraturan masih dalam proses pengkajian antar forum terkait.

Ringkasan:
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terus melaksanakan langkah untuk menjaring peserta JKN sebanyak-banyaknya,
  • Langkah BPJS untuk menjaring peserta yaitu dengan membatasi akomodasi publik yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat,
  • Peraturan Baru mengenai pembatasan akomodasi publik bagi masyarakat bukan peserta BPJS dimulai awal tahun 2015.

Comments

Popular posts from this blog

Menjaga Kesehatan Ibu Hamil Dengan Pijat Endorphin

Bahaya Penyakit Hipotiroid Kongenital Pada Bayi

Cara Memandikan Bayi Yang Baik Dan Benar