Bpjs Ketenagakerjaan Melindungi Semua Tenaga Kerja?

 Namun yang perlu dicermati ialah Kartu Peserta Jamsostek  BPJS Ketenagakerjaan Melindungi Semua Tenaga Kerja?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial / BPJS Ketenagakerjaan yang dahulunya ialah PT. Jamsostek (Persero). Perubahan yang telah berlaku semenjak 1 Januari 2014 tentu mengakibatkan banyak tanda tanya, baik dari tenaga kerja (karyawan) atau pelaku perjuangan (Pemilik Perusahaan). Namun yang perlu dicermati ialah Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) yang ketika ini dimiliki oleh pekerja tetap berlaku dan sanggup dipakai tanpa mengurangi fungsi. Begitu juga untuk problem iuran, tidak akan ada perubahan.

BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi fokus pada formal, namun juga sudah meliputi sektor informal menyerupai nelayan, pedagang kaki lima, petani, penambang rakyat dan pedagang kecil lain. Hal ini tentu sangat menguntungkan, alasannya ialah selama ini sektor informal belum menerima dukungan kesehatan. Selain menerima dukungan kesehatan Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga akan memperoleh jadwal jaminan pensiun yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2015.

Bagi tenaga kerja sektor informal sanggup mengikuti minimal 2 jadwal perlindungan, meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan final hidup (JK). Mereka sanggup mendaftarkan sebagai akseptor BPJS Ketenagakerjaan, secara individu maupun kelompok.

Perubahan pada BPJS Ketenagakerjaan


Transformasi dari Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan tentu terdapat banyak perubahan, yang diantaranya adalah:
  • Perubahan Badan aturan organisasi dari BUMN menjadi tubuh aturan publik,
  • Perubahan perlakuan keuangan pada Badan penyelenggara baik dalam hal pemisahan aset Badan penyelenggaraan dan akseptor maupun sistem pelaporan keuangan
  • Perubahan Cakupan kepesertaan wajib dari tenaga kerja formal menjadi dukungan untuk seluruh tenaga kerja,
  • Perubahan Pengalihan wewenang pelaksanaan inspeksi kepatuhan kepesertaan dalam sistem penegakan aturan (law enforcement) dari Kementrian Tenaga Kerja kepada Badan Penyelenggara,
  • Perubahan manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan (JKK), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) menjadi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Khusus untuk jadwal Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dialihkan penyelenggaraanya kepada BPJS Kesehatan (Dahulu Askes).

Keuntungan akseptor BPJS Ketenagakerjaan


Bagi tenaga kerja yang dahulu telah terdaftar sebagai akseptor Jamsostek dan Askes, perlu melengkap data kependudukan (NIK) KTP Elektronik. Hal ini dikarenakan, kedepannya NIK ini akan menjadi nomor induk smartcard (kartu multifungsi) yang sanggup dipakai untuk transaksi lain (membayar tol, pengurusan pasport sampai belanja di sentra perbelanjaan)

BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai jadwal pinjaman uang muka perumahan (PUMP), dengan tujuan meringankan akseptor yang ingin mempunyai rumah dengan tanpa Uang Muka dengan bunga ringan flat 3%. Program PUMP ini berlaku untuk semua individu, dengan syarat sudah 1 tahun menjadi akseptor BPJS ketenagakerjaan.

Dari banyaknya laba menjadi akseptor BPJS Ketenagakerjaan, diharakan seluruh tenaga kerja sanggup berpartisipasi aktif dan segera mendaftar atau melengkapi data diri akseptor BPJS Ketenagakerjaan.

Ringkasan:
  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi ASKES dan Jamsostek yang dulu melindungi para pekerja formal,
  • BPJS Ketenagakerjaan 2014 tidak hanya menjamin kesejahteraan pekerja formal, namun juga pekerja informal,
  • Selain problem kesehatan dan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan mempunyai jadwal peningkatan kesejahteraan secara umum.


Referensi: http://www.jamsostek.co.id/content/news.php?id=4984

Comments

Popular posts from this blog

Menjaga Kesehatan Ibu Hamil Dengan Pijat Endorphin

Cara Memandikan Bayi Yang Baik Dan Benar

Bahaya Penyakit Hipotiroid Kongenital Pada Bayi